Cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui cara cek penerima bantuan sosial PKH yang dibayarkan pada Februari 2022.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan pemerintah kepada keluarga kurang mampu yang tercakup dalam Data Terpadu Peduli Sosial (DTKS).
Bantuan Sosial PKH dibayarkan setiap 3 bulan sekali. Sedangkan pada Februari 2022, PKH memasuki tahap pertama pembayaran bansos. Bantuan sosial PKH disalurkan melalui bank Himbara: BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Februari 2022 Penerima PKH Bansos bisa cek statusnya di Cekbansos.kemensos.go.id .
Besaran Bantuan PKH
Daftar Isi
- Ibu Hamil mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).
- Anak usia dini mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).
- Anak sekolah SD mendapat bantuan sejumlah Rp 225.000/3 bulan (Rp 900.000/tahun).
- Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).
- Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).
- Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).
- Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).
Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahan 1 Februari 2022 :
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP;
- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;
- Klik tombol CARI DATA.
Tahap Penyaluran Bansos PKH
Mengutip Instagram @kemensosri berikut tahap penyaluran Bansos PKH:
Perlu di ketahui bantuan sosial atau bansos PKH dibayarkan setiap 3 bulan sekali.
Tahap pertama: Januari, Februari, Maret.
Tahap kedua: April, Mei, Juni.
Tahap ketiga: Juli, Agustus, September.
Tahap keempat: Oktober, November, Desember.
Kriteria Rumah Tangga Penerima PKH (KPM)
Keluarga Penerima Manfaat PKH (KPM) yang dikutip dari akun Instagram @kemensosri adalah:
1. Komponen Kesehatan
– Ibu Hamil
Maksimal 2 (dua) kali kehamilan.
– Anak Usia Dini
Usia 0-6 tahun, maksimal 2 (dua) anak.
2. Komponen Pendidikan
– SD/MI Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
– SMP/MTs Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
– SMA/MA Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
– Lanjut Usia 70+
Maksimal 1 (Satu) orang dan berada dalam keluarga.
– Penyandang Disabilitas Berat
Maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga penyadang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Bagaimana Cara Mengajukan Bansos PKH :
- Unduh aplikasi Cek Bansos.
- Kemudian login dan klik menu “Daftar Usulan”.
- Kemudian tambahkan penawaran untuk mendaftarkan diri Anda, keluarga Anda, atau komunitas lain, lalu klik “Tambahkan Usulan”.
- Setelah itu data yang berhasil diajukan meliputi nama, NIK dan status Dukcapil sesuai wilayah pemohon di KK.
- Apabila pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK.
- Setelah itu seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan;
- Jika NIK yang dimasukkan sesuai dengan data Dukcapil maka akan muncul menu “Pilih Bansos”.
- Setelah itu tinggal menunggu proses penyaluran bansos.
Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
1. Ibu hamil
- Pemeriksaan kehamilan di Puskesmas 4 kali atau lebih selama kehamilan.
- melahirkan di fasilitas medis.
- 4 pemeriksaan kesehatan ibu nifas selama 42 hari nifas.
2. Bayi usia 0-11 bulan
- 3 (tiga) pemeriksaan kesehatan dalam 1 (satu) bulan pertama.
- ASI Eksklusif selama 6 bulan pertama setelah lahir.
- imunisasi penuh.
- Pengukuran berat badan dan tinggi badan bulanan.
- suplemen vitamin. A 1 pada usia setiap 6-11 bulan.
- pemantauan perkembangan setidaknya dua kali setahun.
3. Anak Usia Dini
Dari usia 1 tahun hingga di bawah 5 tahun
- imunasi tambahan
- penimbangan berat badan bulanan.
- Ukur tinggi badan minimal dua kali setahun.
- Pemantauan perkembangan minimal dua kali setahun.
- Pemberian kapsul vitamin. A. 2 kali setahun.
Dari Usia 5 hingga di bawah 6 tahun
- Penimbangan berat badan min. 2 kali setahun.
- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.
- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.
4. Siswa SD, SMP dan SMA
Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SMA)
Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.
5. Lansia di atas 70 tahun
- Pastikan untuk memeriksa kesehatan Anda.
- Gunakan layanan pusat perawatan kesehatan untuk orang tua.
- Layanan home care (pengelola menjaga KPM, memandikan dan merawat lansia).
- Day Care (minimal setahun sekali untuk lansia, seperti mengikuti kegiatan masyarakat di lingkungan sekitar, jogging pagi, dan senam sehat).
6. Penyandang Disabilitas Berat
Keluarga/pengasuh melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan yang akurat untuk penyandang disabilitas berat. Sekali setahun:
- Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyadang disabilitas berat).
- Layanan Home Care (pengurus memandikan, mengurusi dan merawat PKM KPH).