BLT Rp 1,2 Juta Akan Cair Lagi

BLT Rp 1,2 Juta Akan Cair Lagi, Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke BRI

Calon peserta yang ingin mendaftar bisa langsung mengunjungi website resminya melalui www.depkop.go.id atau www.kemenkopukm.go.id untuk menghindari segala penipuan. Bantuan UMKM, atau Bantuan Presiden (Banpres), dibuka kembali BPUM

Membantu UMKM pada bulan Maret ini merupakan tahap ketiga yang telah diresmikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bekerjasama dengan Kementerian Keuangan.

TRENDING :  Horee ! Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta Tetap Dicairkan Kemensos, Ini Syarat Agar Lolos

Cara Pendaftaran Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021

Calon pelamar datang langsung ke Kantor Koperasi Usaha Kecil Menengah wilayah Kota sesuai persyaratan secara offline maupun offline dengan membawa semua dokumen yang dipersyaratkan.

Calon pendaftar BPUM selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi data secara online melalui link yang ditentukan oleh UKM Dinas Koperasi Setempat sesuai Pendaftar Kota Kabupaten.

Bantuan UMKM ini diberikan 1,2 juta rupiah dalam bentuk hibah, dalam rangka stimulus ekonomi untuk membantu pelaku usaha kecil di tengah pandemi Covid-19.

TRENDING :  Program BLT UMKM Diperpanjang Sampai 2021, Ini Persyaratan dan Cara Daftar Online

Setelah memberikan pendampingan, calon pendaftar bisa mengecek BLT UMKM atau Banpres BPUM secara online di eform BRI.

cara login eform bri

  1. Login ke link BRI https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
  3. Lalu klik “Proses Permintaan”

Jika pendaftarannya diumumkan, NIK dan nama pendaftar akan muncul di formulir BRI.

“Nomor eKTP Anda telah terdaftar sebagai penerima BPUM”

Bagi mereka yang tidak terdaftar, tidak terdaftar, atau diterima, mereka akan menerima pernyataan tertulis dengan warna merah.

“Nomor e-KTP Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”

TRENDING :  Syarat dan Cara Daftar Penerima Bansos Dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2021

Persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021

  1. warga negara Indonesia
  2. Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Punya usaha kecil
  4. Bukan pegawai PNS, TNI / Polri, BUMN atau BUMD
  5. Anda saat ini tidak menerima kredit atau pembiayaan dari bank dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
TRENDING :  Ini Dia Cara Mendapatkan Subsidi Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021

Setelah terpenuhi persyaratan tersebut, pelaku Usaha Mikro dapat menjadi penerima manfaat tanpa harus melalui proses pendaftaran.

Namun, pelaku usaha juga dapat mengajukan pendaftaran dengan mengunjungi instansi yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM.

Bantuan UMKM harus diusulkan oleh lembaga pengusul sebagai berikut :

  1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
  3. Kementerian atau lembaga

Bantuan UMKM harus diusulkan oleh lembaga pengusul sebagai berikut :

  1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Nama lengkap
  5. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  6. Bidang usaha
  7. Nomor telepon.

Perlu diketahui bahwa dana Banpres BPUM produktif adalah hibah, bukan merupakan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak akan dikenakan biaya apapun untuk memberikan bantuan ini. Nantinya, calon penerima akan menerima SMS dari bank perutean. Penerima akan diminta untuk segera datang ke bank untuk memproses pencairan dana.

Karena jika tidak ada proses verifikasi atau pencairan, bantuan akan ditarik atau dikembalikan lagi kepada pemerintah.

Dana BLT ini memiliki batas penukaran 3 bulan setelah pencairan. Jika penukaran atau konfirmasi tidak dilakukan, bank akan mengembalikan uang tersebut kepada pemerintah.

Cara menarik uang bantuan dari bank yang sudah dicairkan

Penerima manfaat akan menerima SMS notifikasi yang menyatakan bahwa mereka terdaftar sebagai penerima BPUM Banpres atau dapat mengecek link bri eform di eform.bri.co.id/bpum.

TRENDING :  Bantuan PIP 2021 Senilai Rp1 Juta Dibuka Kembali Untuk Anak Sekolah SD, SMP dan SMA, Begini Cara Daftarnya!

Selanjutnya, penerima harus datang ke bank dengan membawa semua dokumen yang dipersyaratkan yaitu:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM
  • Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi semua dokumen yaitu:

  • Surat Pernyataan
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
  • Surat Pernyataan ini akan diberikan oleh pihak Bank Penyalur seperti BRI secara gratis saat kita Melapor akan mencairkan bantuan UMKM.