Bansos Dari Program Keluarga Harapan (PKH)

Syarat dan Cara Daftar Penerima Bansos Dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2021

Pada tahun ini, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan (PKH). Setiap keluarga kurang mampu mendapatkan dari bantuan Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun. Kini ibu hamil dan balita mendapatkan bantuan.

BLT ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita, serta mengatasi dampak pandemi Covid-19 serta menggerakkan ekonomi nasional. Program bantuan sosial (bansos) ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0–6 tahun ini sekaligus upaya mencegah stunting sejak dini. Pada 2021, PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Adapun, bantuan akan dilakukan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

BLT ibu hamil dan balita maupun penerima PKH lainnya per keluarga nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga. Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas. Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH. Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH. Berikut ini merupakan rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut:

Komponen kesehatan:

  • Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;
  • Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Komponen pendidikan:

  • Anak umur 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
  • Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
  • Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
  • Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
  • Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Batasan bantuan:

Meski demikian, Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut rincian besaran bantuannya:

  • Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;
  • Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH;
  • Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;
  • Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;
  • Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-    banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH;
  • Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam     keluarga PKH.
  • Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.
TRENDING :  Fakta Bank Jago Yang Bikin Netizen Kagum

Syarat dan Cara Daftar Calon Penerima BLT PKH 2021

Kemensos telah membuat ketentuan atau syarat khusus untuk kriteria penerima BLT PKH, Adapun masyarakat kurang mampu yang ingin mendaftar bisa mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut ini yang kami rangkum dari laman Indonesia.go.id :

  1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan data keluarga langsung ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Kemudian nantinya akan di musyawarahkan oleh tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga calon penerima BLT PKH masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
  3. Setelah Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) mendapatkan hasilnya, maka akan dibuat berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
  4. Nah, dari data Pre-List akhir ini akan digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
  6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
  7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
  10. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Sumber https://indonesia.go.id/