Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub

Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub

Pandawanews – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyelenggarakan mudik gratis pada Lebaran 2022. Untuk bisa mendaftar dalam mudik gratis Kemenhub ini ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, Kemenhub menyiapkan 350 unit bus dalam program Mudik Gratis 2022. “Diimbau bagi masyarakat untuk tidak mudik dengan sepeda motor apalagi dengan muatan yang sarat penumpang dan barang,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).

Ke Mana Tujuan Bus Mudik Gratis?

Budi Setiyadi mengatakan, keberangkatan bus mudik gratis hanya diarahkan ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Wilayah Jawa Tengah, yakni: Tegal, Semarang, Kudus, Solo, Wonogiri, Purworejo, Purwokerto, dan Cilacap. Jawa Barat: Cirebon, Tasikmalaya, dan Garut “Sebagian besar ke Jawa Tengah, karena berdasarkan hasil survei, banyak masyarakat ke Jawa Tengah,” sambungnya.

Cara daftar mudik gratis 2022 dari Kemenhub

Masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring. Selanjutnya, login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem. Kemudian, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta. Adapun QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus. Dengan begitu, calon pemudik dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.

Syarat ikut mudik gratis 2022 dari Kemenhub, pakai PeduliLindungi

Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK. Selain itu, mereka juga sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster. Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam, atau PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu, calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum pemberangkatan.

Untuk calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3×24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan. Adapun peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK. Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.

TRENDING :  BLT Rp 1,2 Juta Akan Cair Lagi, Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke BRI

Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur oleh calo Direktur Jenderal, Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa saat ini semakin banyak tawaran tiket bus pariwisata untuk mudik dari event organizer (EO atau penyelenggara acara), ataupun koordinator. “Dengan beragam alasan, jadi kasihan masyarakat yang terlanjur beli tiket tersebut. Hal ini merusak tatanan sehingga saya berharap masyarakat jangan mudah tergiur oleh penawaran mudik yang bukan dari operator,” kata Budi dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Sabtu (8/4/2022).

Ke depannya, pihaknya akan memberikan pengawasan khusus bagi kendaraan ilegal tersebut, baik bus maupun travel. “Saya minta kepada Kepolisian nanti untuk melakukan penindakan,” tambahnya. Budi juga mengimbau masyarakat yang sudah mempersiapkan diri untuk mudik agar menghindari perjalanan pada saat puncak arus mudik, yakni 30 April – 1 Mei. Sehingga kepadatan lalu lintas bisa dihindari. .