Kementerian Pendidikan resmi menyatakan kalau UN 2021 ditiadakan. Tentu saja hal ini disambut dengan berbagai kontroversi di lapangan. Ada yang pro, namun tidak sedikit juga yang kontra. Tentu saja ada alasan besar kenapa pemerintah melalui Kementerian Pendidikan melakukan hal ini.
Di sisi lain, manajemen sekolah banyak yang harus menyesuaikan diri dengan kondisi tersebut. Tentunya ada banyak hal yang harus dirubah semenjak keputusan tersebut ditetapkan. Namun tentunya ini merupakan keputusan terbaik yang sudah diambil oleh pemerintah karena sebelum hal ini diputuskan, sudah dilakukan banyak dilakukan pertimbangan.
Di pihak siswa dan orang tua sendiri ada banyak sekali yang mendukung keputusan ini. Namun tidak sedikit juga dari mereka yang kecewa karena ada banyak sekali siswa yang sudah melakukan persiapan jauh-jauh hari untuk menghadapi UN tersebut.
Alasan Kenapa UN 2021 Ditiadakan
Satu satunya kenapa UN 2021 ini ditiadakan adalah upaya penekanan penyebaran virus Covid-19 yang terus saja meningkat saat ini. Pandemi corona sendiri memang telah menjadi wabah dunia dan semua orang terus berupaya untuk menghentikan penyebaran virus tersebut sesegera mungkin.
Dalam hal ini, tentu pihak Kementerian Pendidikan juga melakukan upaya semaksimal mungkin. Terutama di bidang pendidikan. Salah satu keputusan terbaik yang diambil adalah penghapusan UN 2021 ini.
Namun sebelumnya Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan juga pernah menyatakan ketidaksetujuannya terkait pelaksanaan UN yang sudah menjadi “ritual” tahunan di Indonesia. Mantan pembesar Gojek ini mengungkap kalau pelaksanaan UN hanya akan menjadi beban bagi siswa di Indonesia. Ini juga salah satu alasan utama kenapa UN 2021 ditiadakan.
Nadiem juga berpendapat kalau penilaian kompetensi siswa tidak harus selalu dari akademis, selalu ada potensi lain dari seorang siswa yang menjadi kelebihannya dan institusi pendidikan hanya perlu memaksimalkan hal tersebut.
Saat ini Nadiem sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menyatakan tentang peniadaan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2021, Ujian Kesetaraan dan berbagai jenis KMB lainnya di seluruh institusi pendidikan di Indonesia.
Syarat Kelulusan Sebagai Pengganti UN
Setelah UN 2021 ditiadakan, tentu saja ada syarat pengganti lain yang harus dipenuhi oleh para siswa di seluruh negeri ini. Kementerian Pendidikan juga sudah membuat keputusan mengenai hal ini.
Untuk lebih jelasnya Anda bisa melihat SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang menyatakan kalau kelulusan siswa ditentukan dari beberapa nilai Apa saja nilai-nilai penunjang kelulusan tersebut? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
- Peserta didik di seluruh institusi pendidikan yang ada dinyatakan lulus dari satuan ataupun program pendidikan apabila memenuhi kriteria :
- Berhasil menyelesaikan seluruh program pembelajaran di masa pandemi covid-19. Hal ini harus dibuktikan dengan kepemilikan rapor di setiap semester.
- Peserta didik juga harus memperoleh perilaku dengan kriteria minimal baik pada raport yang mereka dapatkan
- Peserta didik juga wajib untuk mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh sekolahnya masing-masing selama UN 2021 ditiadakan.
- Ujian yang dilakukan oleh sekolah atau satuan pendidikan di wilayah masing-masing dilakukan dalam bentuk seperti berikut ini :
- portofolio yang berupa nilai sikap/perilaku, nilai raport, serta prestasi lain yang berhasil diraih oleh siswa seperti hasil perlombaan, penghargaan, dan pencapaian prestasi lainnya
- pemberian tugas-tugas tertentu kepada siswa
- pengetesan secara daring ataupun luring
- berbagai bentuk kegiatan lain yang bisa ditentukan oleh sekolah atau satuan pendidikan masing-masing
- Selain dalam bentuk ujian tertulis, para peserta didik di sekolah kejuruan juga harus berpartisipasi dalam ujian kompetensi yang sudah diatur oleh undang-undang.
Itulah sederet persyaratan kelulusan bagi siswa kelas akhir di setiap satuan pendidikan pasca UN 2021 ditiadakan. Tentunya syarat-syarat tersebut bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat lagi. Semua peserta didik harus mematuhinya secara menyeluruh dengan bimbingan dari guru masing-masing.
Syarat Kenaikan Kelas Tahun 2021
Tidak hanya syarat kelulusan saja, Kementerian Pendidikan juga sudah mengatur beberapa syarat kenaikan kelas bagi siswa yang belum mencapai kelas akhir. Adapun syarat-syarat untuk kenaikan tersebut adalah seperti di bawah ini:
- Portofolio yang berupa evaluasi atas nilai sikap atau perilaku, nilai raport dan prestasi lain yang berhasil diraih oleh siswa seperti hasil perlombaan, berbagai jenis penghargaan dan prestasi lainnya.
- Pemberian tugas
- Pengetesan secara daring ataupun luring
- Penilaian lain yang sudah ditentukan oleh sekolah atau satuan pendidikan
Dalam hal ini, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim juga berharap kalau pihak sekolah memberikan UAS yang berbobot dan tidak hanya mengacu pada ketuntasan capaian kurikulum saja.
Pria satu ini berpendapat kalau UAS harus dirancang agar bisa merangsang minat belajar siswa dengan materi yang berbobot. Pasca penghapusan UN 2021, tentu ada banyak hal yang harus dirubah dalam institusi pendidikan di seluruh Indonesia.
Namun tentu ada banyak dampak positif dari keputusan kementerian yang terbilang kontroversial ini. Yang pasti, kita harus berdoa semoga pandemi covid segera berakhir agar kejadian UN 2021 ditiadakan secara mendadak ini tidak terulang lagi.